Rabu, 27 Oktober 2010

DEFINISI BARANG BERBAHAYA

1. Barang berbahaya adalah barang atau bahan yang dapat beresiko membahayakan terhadap kesehatan ,keselamatan atau barang lainya selama dalam pengangkutan dengan pesawat udara. Untuk keperluan pengangkutan dalam petunjuk teknis dikelompokan menjadi 9 (sembilan) klas  menurut jenis bahaya yang dapat ditimbulkan terhadap pegawai pengangkut dan personil pertolongan keadaan darurat.

* Sembilan klas bahan berbahaya tersebut adalah :
     Klas 1.......... Explosives
     Klas 2.......... Gases : Compressed , liquified,dissolved under pressure or deeply refrigerated.
     Klas 3.......... Flamable liquids
     Klas 4.......... Flamable solids, substances liable to spotaneous combution , substances which,
                          in contact with water ,emit flamable gases .
     Klas 5......... Oxidizing substances ; organic perorides.
     Klas 6......... Poisonous ( toxic)
     Klas 7......... Radioactive materials.
     Klas 8......... Corosive.
     Klas 9......... Miscellaneous dangerous goods, that is articles or subtances which.during air tranport.
                         present a danger not covered by other classes.
                         Examples ; masgntized material ,accetal dehyde onsmonia; expanable polystyrene beads.

Oleh Wahyu Riyanto Koja PKP-PK

Tidak ada komentar: