Rabu, 27 Oktober 2010

IV. KECELAKAAN YANG MENYANGKUT BAHAN BERBAHAYA

1. Sering sekali barang berbahaya diangkut dengan pesawat komersial dalam pesawat penumpang dan pesawat kargo. Jenis barang - barang berbahaya yangdiperbolehkasn diangkut dengan persyaratan semuanya dijelaskan dalam Documen ICAO 9284 tentang " Tecknical Intructions for the safe Transport of  Dangerous Goods by Air "yang mengacu pada ketentuan ICAO Annex 18 tentang The safe Transport of  Dangerous Goods by Air. Yang harus dilaksanakan oleh setiap negara anggota . Dalam pengangkutan bahan berbahaya dengan pesawat udara harus mengacu secara lengkap pada petunjuk teknisnya.

2. Dalam persyaratan pada petunjuk teknis, beberapa jenis bahan berbahaya yang sangat bebahaya selama dalam pengangkutan dilarang diangkut dengan pesawat udara. Kecuali beberapa macam bahan berbahaya yang pada kondisi biasa dilarang diangkut dengan pesawat udara.,mungkin dapat diangkut dengan peralatan khusus yang termasuk dalam pengecualian,dan hanya dengan izin semua negara yang berkaitan yaitu negara asal barang diangkut,transit,tujuan dan melintas. Barang berbahaya jenis tersebut biasanya dapat diperbolehakan diangkut dengan pesawat udara dalam batasan dang tingkat bahaya yang diizinkan dalam pesawat penumpang sedangkan lainya diangkut dalam pesawat kargo.

Oleh Wahyu Riyanto Koja PKP-PK         

Tidak ada komentar: