Jumat, 22 Oktober 2010

PELAKSANAAN OPERASI PKP-PK

 1. Waktu bereaksi ( respose time ) untuk mencapai salah satu ujung landasan pacu ( Run Way ) atau tempat lain didaerah pergerakan pesawat udara ,dalam kondisi jarak pandang optimum dan pemukaan jalan yang dilalui dalam kondisi baik,ditetapkan selama 2(dua) menit dan tidak lebih dari 3(tiga) menit.

2. Waktu bereaksi (Response Time) dihitung mulai dari diterimanya pemberitahuan di unit PKP-PK  atau saat diketahui adanya kecelakaan oleh petugas PKP-PK sampai dengan kendaraan PKP-PK menempatkan posisinya untuk melaksanakan pemadaman dan telah memancarkan busa minimum 50% dari rata-rata pancaran ( Discharge Rate )
 
3. Tenggang waktu antara kendaraan PKP-PK yang terdahulu dengan kendaraan berikutnya sekurang -kurangnya tidak lebih dari1 (satu) menit telah sampai ke lokasi kecelakaan pesawat udara dan secepatnya meneruskan pelaksanaan operasi.

4. Tangki bahan pemadam api dalam kendaraan PKP-PK setelah digunakan harus segera diisi kembali

5. Setiap bahan pemadam api dan bahan bakar dalam kendaraan PKP-PK harus selalu terisi penuh sesuai kapasitasnya

6. Semua fasilitas operasi PKP-PK setiap saat harus tetap berada dibandar udara.

7. Pemberian bantuan fasilitas PKP-PK untuk membantu pemadaman kebakaran diluar bandar udara yang tidak berkaitan dengan operasi dan keselamatan penerbangan hanya diperbolehakan menggunakan kendaraan nurse tender dan dilakukan setelah selesai jam operasi bandar udara atau menurut kebijakan penyelenggara bandar udara .

8. Pemakaian bahan pemadam atau kerusakan kendaraan PKP-PK yang dipergunakan untuk memberikan bantuan menjadi tanggung jawab pihak yang meminta bantuan.

9. Operasi pelapisan landasan pacu dengan busa ( runway foaming) dapat dilaksanakan apabila dimungkinkan  atau apabila tersedia fasilitas untuk melaksanakan opersi tersebut.

10. Dalam keadaan gawat darurat dibandar udara yang disebabkan kecelakaan pesawat udara atau kebakaran fasilitas bandar udara ,pengendalian operasi satuan PKP-PK dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja PKP-PK bandar udara.

11. Dalam hal pimpinan PKP-PK tidak berada ditempat ,pengendalian operasi dilakukan oleh Koandan Jaga PKP-PK atau yang setingkat .

Oleh Wahyu Riyanto Koja PKP-PK

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Mas, untuk respon time sdh ada revisi sesuai kp 14 tahun 2015, bukan lagi''telah memancarkan'' tapi berubah menjadi ''siap memancarkan''
Salut buat tulisanya mas, terus berkarya majulah pkppk indonesia