Rabu, 03 November 2010

V. PEMBERITAHUAN TERHADAP BARANG BERBAHAYA

1. Pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara sesuai dengan petunjuk teknisnya harus dilakukan pengawasan oleh tenaga ahli dalam pengangkutan bahan berbahaya dan personil yang bertanggung jawab terhadap kondisi darurat. Bahaya yang dapat ditimbulkan ditampilkan dalam label dan marka yang ditempelkan dalam setiap kemasan bahan berbahaya dan dokumen pengangkutan yang dipersyaratkan.

2. Kemasan,marka,dan label
Setiap kemasan bahan berbahaya dipersyaratkan harus diberi marka dengan nama  bahan dalam pengangkutan bahan berbahaya yang tercantum dalam daftar petunjuk teknis dan dilengkapi dengan Nomor " United Nation" (UN) yang ditampilkan dalam 4 (empat) angka ,hal ini dimaksudkan untuk menindentifikasi jenis bahanya.Setiap kemasan juga dipersyaratkan diberi satu atau lebih label bahayanya. Ukuran label minimum 10 cm x 10 cm dengan simbol gambar dan warna.

3. Setiap marka dan label dalam kemasan harus dapat dikenali oleh personil pertolongan darurat untuk segera dilakukan pencegahan bahaya yang dapat ditimbulkan .

4. Documen Pengangkutan
Dalam petunjuk teknis dipersyaratkan bahwa setiap pengangkutan bahan berbahaya, pengangkut harus memberikan dokume pengangkutan kepada operator, yang berisi informasi yang berkaitan dengan bahan berbahaya.Informasi antara lain berisi proper shiping .name,klas atau divisi,nomor UN dan resiko tambahan bahan tersebut.Dari dokumen tersebut operator akan menyiapkan NOTOC ( Notification to pilot in comand ) berisi informasi  bahaya dari bahan berbahaya yang dimuat kepada pilot termasuk lokasi penempatanya dalam pesawat udara.NOTOC harus disampaikan kepada komandan pesawat sebelum keberangkatan pesawat dan harus dapat dibaca selama dalam penerbangan.

5. Informasi dari kapten Pilot dalam kondisi darurat selama penerbangan ,jika selama penerbangan terjadi keadaan darurat ,pilot harus memberi informasi kepada unit pelayanan lalu lintas udara untuk segera diinformasikan kepada pengelola bandar udara dan unit PKP-PK bahwa dalam pesawat udara terdapat bahan berbahaya .Jika situasi dimungkinkan informasi kepada PLLU berisi propershiping names,klas dan resiko tambahan ,compatibility grup untuk klas 1 dan jumlah setiap jenis bahan berbahaya termasuk lokasi penempatan dalam pesawat udara.Jika informasi selengkapnya tidak dimungkinkan cukup / dapat diinformasikan nomor UN nya

Oleh wahyu Riyanto Koja PKP-PK 

1 komentar:

Biodata : mengatakan...

beda label dengan marka apa ya??