Senin, 18 Oktober 2010

VII. KETENTUAN UMUM PENCEGAHAN KEBAKARAN

1. Penempatan dan pengaturan barang antara lain :
    a. Tidak boleh mencampur barang - barang secara campur aduk.
    b. Pada tempat penyimpanan barang tersedia alat pemadam.
    c. Dilarang menyimpan bahan bakar lap bekas bahan bakar dan barang berbahaya pada tempat pnyimpa
        nan barang
2. Penempatan alat pemadam ,antara lain :
   a. Alat pemadam yang ditempatkan harus sesuai dengan jenis keakaran yang mungkin terjadi.
   b. Alat pemadam harus terlihat dengan jelas .
   c. Alat pemadam yang ditempatkan harus mudah diambil.
3. latihan penggunaan alat-alat pemadam
4. Peraturan pencegahan kebakaran dan perlindungan bahaya kebakaran
5. Pemeriksaan / penelitian dan pengawasan pencegahan kebakaran harus dilakukan secara terus menerus ter
   hadap keadaan ,kejadian atau kegiatan disekitar lingkungan kerja antara lain :
  a. Tempat - tempat pembuangan sampah .
  b. Tempat tempat dan pelaksanaan pengisian bahan bakar
  c. Alat alat pemadam yang di tempatkan

VIII. PERATURAN PENCEGAHAN KEBAKARAN

1. Peraturan dan pengosongan bahan bakar esawat udara di darat
2. Bahaya kebakaran dapat terjadi pada pelaksanaan pengisian / pengosongan bahan bakar, spt pada kegia -
   tan :

a. Listrik Statis                                                                                                                                          Penimbunan muatan listrik statis dapat dicegah antara lain dengan tindakan pengamanan jika terjadi kebakaran yang diakibatkan oleh listrik statis yaitu dengan cara pelaksanakan pengisian atau pengosongan bahan bakar ,pada saat pesawat udara melakukan pergerakan didarat atau diudara sserta kendaraan-kendaraan atau peralatan yang beroda ban karet dansebagainya.
b. Kegiatan lain dalam lingkungan tempat pengisian /pengosongan bahan bakar antara lain :
- Para petugas pelaksana tiak hli dalam bidangnya.
- Kecerobohan atau kelalaian
- Terjadinya Limpahan bahan bakar

c. Kegiatan - kegiatan atau kejadian disekitar lingkungan tempat pengisian atau pengosongan bahan bakar antara lain :
- Kegiatan disekitar pengisian atau pengosongan bahan bakar yang dapat menimbulkan sumber nyala.
- Penggunaaan alat-alat penerang
- Keadaan cuaca yang buruk seperti terjadinya petir.


Oleh Wahyu Riyanto Koja PKP-PK
     

Tidak ada komentar: